Menuju konten utama

Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Menindaklanjuti PP 24/2026, Kemendag menerbitkan aturan baru terkait ekspor batu bara, sawit, dan paduan besi guna memperkuat tata kelola SDA strategis.

Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. FOTO/dok.Kemendag
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Tiga permendag itu hadir untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis serta mendukung program hilirisasi nasional.

Ketiga aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi yang diterbitkan meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Penerbitan tiga Permendag tersebut menjadi tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui BUMN Ekspor yang resmi mulai berlaku pada 1 Juni lalu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis di Indonesia. Tujuan utamanya untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat menghasilkan nilai ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Tommy Andana menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan pasokan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Menurut dia, implementasi kebijakan baru ini dilakukan secara bertahap guna memastikan proses transisi berjalan lancar serta memberikan waktu penyesuaian bagi para pemangku kepentingan.

Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan dengan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya bisa dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari pra-kepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan, dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk komoditas batu bara, pengaturan ekspor mencakup antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang termasuk dalam kelompok kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, pengaturan ekspor kelapa sawit mencakup komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag 2/2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Ketentuan baru terkait ekspor komoditas kelapa sawit tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban distribusi hingga lini kedua dan alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang terdiri dari kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang wajib dilengkapi LS, serta kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Pemberlakuan Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026 otomatis menggantikan ketentuan lama. Aturan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 kini resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian pula aturan ekspor kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan ini pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia bisa memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan nasional.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” jelas Tommy.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis