tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat.
Barang bukti diamankan dalam ekspose yang dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Budi menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. "Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," ujarnya.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan gabungan pada 14-15 Agustus 2025 di tiga wilayah Jawa Barat. Di Kota Bandung, disita 5.130 bal dari tiga gudang senilai Rp24,75 miliar. Di Kabupaten Bandung, 8.061 bal dari lima gudang senilai Rp44,2 miliar. Sementara di Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp43,4 miliar.
Menurut Budi, pengawasan kali ini menjadi temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.
Seluruh barang bukti saat ini tengah dalam proses pengumpulan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI. "Pengawasan ini bentuk komitmen pemerintah memberantas praktik impor ilegal, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya," katanya.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyebut pakaian bekas impor tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pelaku usaha yang melanggar, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta ancaman pidana. Barang bukti juga bisa dikenai reekspor, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi.
Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih menelusuri importir balpres ilegal ini. "Kami akan memastikan proses penelusuran berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan," ujar Moga.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag dan aparat terkait. Ia berharap pemberantasan impor ilegal dilakukan secara konsisten demi melindungi industri dalam negeri.
Sementara Brigjen Pol Djoko Prihadi yang hadir mewakili Polri juga menegaskan komitmen penegakan hukum. "Semua bentuk pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami ungkap," katanya.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































