tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka-bukaan mengenai besaran kenaikan upah minimum untuk 2023 mendatang. Rata-rata kenaikan kemungkinan bisa mencapai tujuh persen tergantung wilayah masing-masing.
"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekitar 6 - 7 persen). Tapi otoritatifnya di BPS sih," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan formula penetapan upah tahun depan akan memperhitungkan kondisi pertumbuhan ekonomi dsn laju inflasi nasional. Jika inflasinya tinggi, maka kemungkinan kenaikan upah tahun depan juga akan meningkat.
"Kan ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi loh (upah lebih tinggi). Kalau BPS belum issued data, kita enggak bisa pukul rata," katanya.
Dia menambahkan, upah minimum 2023 akan dibahas bulan-bulan ini atau akhir November sampai Desember. Setelahnya maka gubernur-gubernur harus sudah memutuskan penetapan kenaikan upah masing-masing di wilayahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum untuk 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Hal itu mempertimbangkan dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).
Dia merinci pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti data dari lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang