tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (31/5/2018), mengatakan setelah menjalin kerja sama itu, kemenag juga akan menggandeng Lembaga Sertifikasi Usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan PPIU. Hal itu secara bertahap dapat menekan kemungkinan munculnya biro umrah nakal yang bisa merugikan jemaah, menurutnya.
"Harapannya, sistem kendali kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir," kata Hatim.
Ke depan, kata dia, Kemenag juga akan menjalin kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU.
Kerja sama juga termasuk dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah.
Terkait kerja sama dengan KAN BSN, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menandatangani kerja sama dengan lembaga negara standardisasi tersebut pada Rabu (30/5/2018).
Penandatanganan kerja sama itu dilatarbelakangi pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah terutama karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya.
Dia mengatakan kini ada instrumen regulasi yang menjadi dasar agar biro umrah ditertibkan yaitu melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan peraturan turunannya.
"Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU-nya," ujarnya, menegaskan.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora