Menuju konten utama

Menag Minta Biro Umrah Daftar Ulang Izinnya dalam Waktu Sebulan

Menteri Agama menginstruksikan kepada seluruh biro penyelenggara ibadah umrah untuk melakukan pendaftaran ulang izin, demi mendukung penggunaan aplikasi Sipatuh.

Menag Minta Biro Umrah Daftar Ulang Izinnya dalam Waktu Sebulan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat ini akan segera meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Untuk itu, hingga sebulan ini Kemenag memberikan kesempatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mendaftarkan ulang izinnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh PPIU untuk melakukan pendaftaran ulang izin, demi mendukung penggunaan aplikasi Sipatuh.

"Jadi, mereka harus login dan kami tunggu setidak-tidaknya selama sebulan inilah. Kami masih tunggu ya. Kami akan melihat alasannya apa mereka belum kunjung mendaftarkan ulang itu," ujar Lukman di Kementerian Agama Jakarta pada Rabu (4/4/2018).

Ia mengatakan terbuka kemungkinan Kemenag memberikan waktu tambahan bagi PPIU yang memiliki alasan yang relevan. Namun pada dasarnya, Lukman menjelaskan, tidak ada hambatan besar untuk PPIU mendaftarkan diri dalam koneksi integrasi aplikasi Sipatuh.

"Kalau persoalannya bisa kami terima, kami beri waktu. Tetapi kalau tidak ada alasan, tidak. Kan untuk terkoneksi dengan aplikasi ini sangat mudah sekali. Sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda, karena itu persoalan yang sangat simpel," jelasnya.

PPIU yang tidak melakukan pendaftaran ulang untuk masuk ke sistem aplikasi terintegrasi, dalam sebulan ini, maka akan dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.

"Artinya dia tidak punya itikad baik untuk masuk dalam sistem pengawasan yang terintegrasi," ucapnya.

Hingga saat ini, ia menyebutkan telah terdaftar 906 PPIU. Menurutnya jumlah ini sudah lebih dari cukup untuk melayani umat Islam beribadah haji atau umroh. Oleh karena itu, ia memberlakukan moratorium pendaftaran biro travel haji dan umroh baru.

Moratorium ini dikatakannya akan diakhiri, saat dirasa perlu adanya penambahan biro travel. Sementara itu, Lukman menyatakan bahwa tidak ada jumlah idealnya PPIU.

Tujuan moratorium agar pemerintah dapat fokus meningkatkan pengawasan terhadap operasional PPIU yang ada.

"Prinsipnya adalah sekarang ini moratorium dan lalu dari yang ada kami akan memperketat pengawasannya, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Ia juga menerangkan pengawasan dan evaluasi tetap akan dapat berjalan dengan adanya sistem aplikasi SIPATUH bersama dengan moratorium.

"Jadi evaluasi terus ada yang periodisasinya macam-macam, ada yang setiap dua tahun karena terkait dengan perizinan mereka ada yang setiap tahun laporan keuangannya, ada yang setiap enam bulan karena dalam peraturan yang baru ada ketegasan bahwa selambat-lambatnya enam bulan sejak," terangnya.

Bisa juga pengawasan tiga bulan sekali, terang Lukman. Sebab, ada aturan selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga bulan sejak jamaah melunasi biayanya, maka harus sudah diberangkatkan ke tanah suci.

Dengan pengawasan yang turut terintegrasi berbasis aplikasi online, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumroh tahun depan atau dua tahun lagi.

Izin yang dimiliki oleh PPIU dan diberikan oleh Kementerian Agama ditekankannya hanya boleh digunakan untuk pemberangkatan umroh, bukan untuk bisnis dengan metode beli saham dan sebagainya.

"Ini lagi beli properti, beli macam-macam itu tidak mungkin lagi dilakukan setelah adanya regulasi yang baru ini [revisi PMA 8 Tahun 2018]," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari