Menuju konten utama

Kemenag Beri Sanksi Biro Umrah Jika Tak Segera Daftar SIPATUH

Kemenag mencatat baru ada sekitar 68 biro umrah yang telah siap mendaftar ke sistem SIPATUH.

Kemenag Beri Sanksi Biro Umrah Jika Tak Segera Daftar SIPATUH
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan anggota Ombudsman Ahmad Su'adi menjawab pertanyaan tentang rilis hasil investigasi pelaksanaan biro umrah, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan merilis pengoperasian Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH), pada pertengahan April 2018.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag Arfi Hatim menyatakan semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib untuk segera login atau mendaftar ke sistem tersebut.

“SIPATUH segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi,” kata Arfi pada Senin (2/4/2018) dalam siaran resmi Kemenag.

SIPATUH merupakan sistem layanan berbasis elektronik, yang dikembangkan oleh Kemenag, untuk memperbaiki pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus. Dengan sistem ini, pengawasan Kemenag akan mencakup sejak pendaftaran sampai kepulangan jemaah umrah.

Sistem ini memuat informasi tentang pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan tawaran PPIU dan harganya, penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

SIPATUH juga memuat informasi alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil, serta data keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah yang terintegrasi dengan pihak Keimigrasian.

Melalui sistem ini, jemaah umrah akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti proses pendaftaran telah sesuai peraturan. Dengan nomor itu, calon jemaah bisa memantau persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh setiap PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

Arfi Hatim menjelaskan, untuk proses login tersebut, setiap pimpinan PPIU atau biro umrah wajib mengambil user ID dan password di Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Jakarta. Proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018 hingga 10 April 2018.

Menurut Arfi, pengambilan User ID dan Password untuk login ke sistem SIPATUH itu tidak bisa diwakilan dan harus dilakukan oleh pimpinan masing-masing PPIU. Ketentuan itu diberlakukan juga untuk pembaruan data PPIU di Kemenag.

Dia mencatat, sampai sekarang, baru ada puluhan pimpinan PPIU yang mengambil User ID dan Password tersebut.

“Sampai hari ini, baru 68 PPIU [biro umrah] yang sudah mengambil user ID dan Password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam SIPATUH [Jika tak login],” kata dia.

Langkah Kemenag ini berkaitan dengan terus maraknya kasus penipuan calon jemaah umrah. Pada 2017 kemarin, terungkap kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah yang melibatkan biro perjalanan First Travel. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan.

Sedangkan pada 2018, kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah kembali terulang dan melibatkan biro travel Abu Tours. Kepolisian telah menetapkan pimpinan Abu Tours sebagai tersangka dalam kasus ini. Tercatat, ada 86.720 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan oleh Abu Tours.

Penipuan calon jemaah umrah tak hanya melibatkan dua biro travel itu saja. Pada Selasa pekan kemarin, Kemenag memastikan telah mencabut izin 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours.

Tiga PPIU lain yang dicabut izinnya ialah Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo. Empat biro travel umrah itu dicabut izinnya karena gagal memberangkatkan calon jemaah serta sudah tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

Baca juga artikel terkait BIRO UMRAH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom