tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer, namun hanya boleh digunakan maksimal 15 persen dari anggaran dan tidak boleh digunakan lebih dari itu.
"Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Lebih lanjut Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah, karena sebelumnya Kemdikbud tidak memperbolehkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.
"Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan siswa," kata dia.
Hamid menambahkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah. Sementara untuk urusan kesejahteraan guru, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Menurut Hamid, Pemda harus mengalokasikan anggaran sendiri untuk menggaji guru honorer di daerahnya, di luar transfer dari pemerintah pusat.
Menurut laporan Antara, pada tahun ini, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS, contohnya untuk SD naik dari Rp580.000 per siswa per tahun menjadi Rp800.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP naik dari Rp710.000 per siswa per tahun menjadi Rp1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk SMA naik dari Rp1,2 juta per siswa per tahun naik jadi Rp1,4 juta per siswa per tahun.
Kemdikbud juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata Hamid.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto