Mendikbudristek Nadiem memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tak berlaku pada 2022.
Puluhan kepala sekolah SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu memilih mundur karena "was-was" dalam mengelola dana BOS. Mereka mengaku menerima ancaman dari pihak yang mengaku dari LSM.
Pihak sekolah mengatakan, sejak bulan Juli hingga Oktober dana BOS belum cair, sehingga sekolah kebingungan memperoleh dana yang digunakan untuk biaya operasional di sekolah.
Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah, karena sebelumnya Kemdikbud tidak memperbolehkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.