tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak akan dihapus melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Selain itu, Kemendikbudristek juga mengaku tidak berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG).
Hal tersebut menanggapi adanya dugaan penghapusan dana BOS dan TPG dari Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji yang bersumber dari pasal 8 RUU Sisdiknas.
"Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada Tirto, Rabu (23/3/2022).
Dalam pasal 8 poin c RUU Sisdiknas bertuliskan "Setiap warga negara wajib bertanggung jawab menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Anang menjelaskan saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan. Sesuai dengan masukan yang diterima sebelumnya dari beberapa elemen, saat ini Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak.
Kemudian, Kemendikbudristek juga melakukan proses review dan formulasi berbagai masukan yang sudah diterima, baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
"Kami bekerja sekuat tenaga agar proses ini berjalan lancar dan rancangan selanjutnya siap dalam waktu dekat untuk disebarluaskan ke publik dan menerima masukan lebih luas," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto