Menuju konten utama

Pemerintah Janji Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

Kemendikbudristek berjanji akan melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Pemerintah Janji Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
Sejumlah murid berlari memasuki ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Jojon/wsj)

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji akan melibatkan publik dalam tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, saat ini RUU Sisdiknas baru pada tahap perencanaan.

"Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan," kata Anindito melalui keterangan tertulis dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, pemerintah sangat menghargai berbagai aspirasi dan masukan dari semua pihak terkait penyusunan beleid ini. Semua input yang masuk tengah diolah untuk menyempurnakan naskah akademik RUU Sisdiknas.

"Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang," jelasnya.

Dia menambahkan, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.

"Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” ucap Anindito.

RUU Sisdiknas merupakan salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU itu diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu UU tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky