Menuju konten utama

Kemendikbud: RUU Sisdiknas Dibahas Antarkementerian dan Uji Publik

RUU Sisdiknas dalam tahap pembahasan Panitia Antar-Kementerian (PAK) dan uji publik.

Kemendikbud: RUU Sisdiknas Dibahas Antarkementerian dan Uji Publik
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang dalam tahap pembahasan antarkementerian.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

"Saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan Panitia Antar-Kementerian (PAK)," kata Anindito Aditomo kepada reporter Tirto, Selasa (14/2/2022).

Anindito mengatakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dalam PAK uji publik digunakan untuk perbaikan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

"Karena itu, draf yang saat ini beredar bukan draf final," ucapnya.

Setelah pembahasan PAK dan uji publik, lanjut dia, RUU Sisdiknas akan diharmonisasi oleh Kemenkumham. Selanjutnya, RUU Sisdiknas diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.

Anindito mengklaim RUU Sisdiknas disusun untuk memperkuat sistem pendidikan Indonesia dan sumber daya manusia (SDM) agar siap menghadapi tantangan zaman.

"Karena itu Kemendikbudristek mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan