tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan meninjau kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) setelah dikritisi oleh organisasi guru.
"Tentu, semua masukan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi draf naskah akademik dan RUU-nya," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo kepada Tirto, Jumat (25/2/2022).
Anindito mengaku selama ini banyak organisasi guru yang sudah dilibatkan untuk memberi masukan. Sebagian masukan yang disampaikan memang kritis, namun ada juga yang mendukung.
"Semua masukan sedang kami diskusikan dalam proses revisi naskah akademik dan RUU-nya. Kritik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk meningkatkan kualitas UU yang dihasilkan," ucapnya.
Dia mengatakan RUU Sisdiknas dalam tahap awal dan masih memerlukan proses yang panjang dalam pembentukannya menjadi Undang-undang (UU).
Saat ini Kemendikbudristek sedang melalui tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian dan telah melakukan empat diskusi kelompok terpumpun dengan mengundang 42 organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan memadukan dan memformulasikan berbagai masukan yang sudah diterima baik tertulis maupun lisan sebagai bahan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik dan rancangan undang-undang.
Saat draf RUU dan naskah akademik yang sudah disempurnakan telah siap, Kemendikbudristek akan segera menyebarluaskannya untuk menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat luas.
"Targetnya adalah tahun ini RUU mulai dibahas bersama DPR," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto