Menuju konten utama

Juknis BOS 2022 Kemenag: Ketentuan Baru dan Link Donwload Dokumen

Juknis BOS 2022 Kemenag telah terbit. Dalam juknis pengelolaan BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 itu, diatur sejumlah ketentuan baru.

Juknis BOS 2022 Kemenag: Ketentuan Baru dan Link Donwload Dokumen
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.

tirto.id - Peraturan tentang Juknis BOS 2022 dari Kemenag (Kementerian Agama) telah terbit pada November kemarin, dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021.

SK Dirjen Pendis Kemenag RI tersebut memuat ketentuan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudlatul Athfal (RA) pada tahun 2022.

Berdasarkan juknis tersebut, satuan Biaya BOS dan BOP 2022 masih sama dengan ketentuan pada 2021. Adapun perincian nilainya adalah sebagai berikut:

  • BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun
  • BOS MI sebesar Rp900 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun
  • BOS MTs sebesar Rp1,1 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun
  • BOS MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Ditjen Pendidikan Islam pun tetap memberlakukan sejumlah larangan dalam pengelolaan dana BOS madrasah dan BOP Madrasah 2022.

Sejumlah larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap pengelola madrasah dan RA itu adalah: menyimpan dana BOS atau BOP dengan maksud dibungakan; mentransfer dana BOS atau BOP ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi; dan meminjamkan dana BOS atau BOP ke pihak lain.

Membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan madrasah dengan dana BOS atau BOP juga tidak diperbolehkan. Contoh kegiatan non-prioritas itu adalah studi banding, karya wisata, dan lain sebagainya.

Ketentuan Baru dalam Juknis BOS 2022 Kemenag

Ada sejumlah ketentuan baru dalam Juknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2022 tersebut. Salah satu ketentuan itu berkaitan dengan alokasi belanja pegawai.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui juknis itu, membatasi besaran alokasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 yang diterima oleh setiap lembaga pendidikan. Hal ini berlaku bagi madrasah negeri maupun swasta dan RA.

Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan belanja pegawai yang dimaksud adalah penggunaan dana BOS dan BOP untuk honor guru maupun tenaga kependidikan non-PNS. Pengeluaran untuk honor pelaksanaan kegiatan juga termasuk dalam kategori belanja pegawai.

"Jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari KanKemenag Kabupaten/Kota," kata Ramdhani melalui siaran resmi Kemenag RI.

Ketentuan baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 Kemenag berkaintan dengan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, penggunaan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS 2022 adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan madrasah," terang Ramdhani.

Link Dokumen Juknis BOS 2022 Kemenag

Kemenag telah menyediakan layanan konsultasi terkait pengelolaan dana BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022, yang bisa dimanfaatkan oleh setiap lembaga pendidikan penerima anggaran tersebut.

Dengan begitu, pemahaman terhadap ketentuan dalam Juknis BOS Kemenag 2022 bisa lebih diperdalam oleh tiap pengelola madrasah dan RA.

Ada tiga saluran konsultasi yang bisa diakses, yakni:

-Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id

-Email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

-Whatsapp Official: 081147402020.

Selain itu, setiap pengelola madrasah dan RA juga bisa mencermati isi dokumen Juknis BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 terbitan Kemenag RI melalui link di bawah ini:

Link Juknis BOS Kemenag 2022 [PDF].

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora