Menuju konten utama

Bantah Ridwan Kamil soal Dana ke Al-Zaytun, Kemenag: Itu BOS

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dana yang diterima oleh Ponpes Al-Zaytun merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantah Ridwan Kamil soal Dana ke Al-Zaytun, Kemenag: Itu BOS
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan kementeriannya tidak pernah menyalurkan dana bantuan ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Anna merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada dana bantuan dari Kemenag setiap tahun yang disalurkan untuk Al-Zaytun.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anna dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna menyatakan dana yang diterima oleh Ponpes Al-Zaytun merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.

Menurut Anna, lembaga Al-Zaytun mengelola sekolah mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Berdasarkan data di EMIS Kementerian Agama tercatat 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di Al-Zaytun.

”Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” jelas Anna.

Secara umum, Anna menyampaikan dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al-Zaytun.

Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” kata Anna.

Baca juga artikel terkait PONPES AL-ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan