tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya mengenai kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023).
Menurut Kamaruddin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang mempelajari perkara yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun akan ditentukan setelah Kemenag memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut. Kemudin, Kemanag akan membahas hasil kajian itu dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan berbicara bersama-sama untuk mengambil keputusan. Untuk Kemenag leading sektornya di Direktorat Pontren, tentu Kemenag akan koordinasi utuh terkait itu," katanya.
Kamaruddin mengungkapkan upaya penggalian informasi mengenai kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun terkendala karena pemimpinnya tidak terbuka.
"Memang kendala tidak selalu terbuka untuk bisa digali lebih dalam. Kalau kita mendasarkan dari media (pro-kontranya) sudah jauh. Cuma harus dipastikan. Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mengambil langkah terkait pro dan kontra mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut dia, pemerintah akan mengkoordinasi penanganan masalah lembaga pendidikan tersebut setelah menerima masukan dari organisasi massa Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Islam.
Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Di samping itu, Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana.
Editor: Gilang Ramadhan