Menuju konten utama

Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia

AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia.

Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia
Periksa Fakta Amerika Larang Sertifikat Halal Indonesia. foto/Fuad

tirto.id - Informasi yang menyangkut hubungan internasional dan kebijakan negara asing kerap menarik perhatian publik, terlebih jika dikaitkan dengan isu sensitif seperti agama dan perdagangan. Namun, narasi semacam ini juga rawan dipelintir atau disebarkan tanpa dasar yang jelas. Salah satu klaim yang belakangan beredar menyebut adanya campur tangan Amerika Serikat terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.

Beredar sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Amerika Serikat (AS) melarang penerapan sertifikat halal di Indonesia. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah AS meminta Indonesia mencabut kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di dalam negeri.

Unggahan ini beredar melalui akun Facebook Jen Mubbaraaq (arsip) pada Senin (19/01/2026). Dalam unggahan tersebut, ditampilkan kompilasi video yang memuat cuplikan Presiden AS Donald Trump, gambar berbagai produk makanan, serta logo halal, yang seolah memperkuat narasi larangan tersebut.

Narasi lengkap yang tertulis di dalam video adalah sebagai berikut:

Amerika Serikat larang sertifikat halal di Indonesia. Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut. Alasannya karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia.

Selain itu, Amerika merasa aturan sertifikat halal membuat pengurusan izin di Indonesia menjadi rumit dan rawan pungli. Oleh karena itu Amerika mendesak Indonesia agar tidak mewajibkan sertifikat halal untuk produk mereka.

Namun, pemerintah Indonesia menolak tegas permintaan Amerika sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan adanya sertifikat produk halal. Indonesia bahkan menekankan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati negara lain dan ini berlaku untuk negara adidaya seperti Amerika. Jika Amerika ingin berdagang di Indonesia, maka wajib menaati aturan yang telah dibuat.

Periksa Fakta Amerika Larang Sertifikat Halal Indonesia.

Periksa Fakta Amerika Larang Sertifikat Halal Indonesia. foto/hotline periksa fakta tirto

Hingga Senin (26/01/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 137 ribu kali serta mendapatkan sekitar 2,7 tanda reaksi, 293 komentar, 246 kali dibagikan dan 59 disimpan. Unggahan dengan narasi serupa juga ditemukan di Tiktok, yaitu ini, ini, dan ini.

Lantas, benarkah Amerika Serikat melarang adanya sertifikat halal di Indonesia?

Penelusuran Fakta

Tirto memulai penelusuran dengan mencari informasi yang berkaitan dengan klaim yang beredar. Hasilnya ditemukan bahwa Presiden AS Donald Trump memang melayangkan protes terhadap kebijakan halal yang berlaku di Indonesia. Namun, protes tersebut tidak sama dengan pelarangan sertifikat halal di Indonesia, sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar.

Berdasarkan pemberitaan Republika pada 21 April 2025, keberatan AS muncul dalam konteks hubungan dagang. Pemerintah AS menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai salah satu hambatan teknis perdagangan karena dinilai menambah proses administratif bagi produk impor.

Keberatan ini pun disampaikan melalui jalur diplomatik dan perdagangan, bukan melalui kebijakan yang bersifat mengikat atau melarang.

Penting untuk dicatat, AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.

Hingga kini, tidak ada keputusan, pernyataan resmi, maupun dokumen kebijakan yang menunjukkan bahwa Indonesia mencabut atau menghentikan kewajiban sertifikat halal akibat tekanan dari AS.

Narasi dalam unggahan yang menyebut bahwa AS “melarang sertifikat halal di Indonesia” dan “memaksa Indonesia mencabut aturan tersebut” merupakan bentuk penyederhanaan yang sangat berbeda dengan konteks aslinya. Fakta yang terjadi adalah adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan perdagangan yang lazim terjadi antarnegara, tanpa berujung pada pelarangan kebijakan domestik Indonesia.

Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia adalah tidak benar. Informasi yang beredar telah mencampuradukkan keberatan dagang dengan pelarangan kebijakan, sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru dan menyesatkan publik.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia adalah tidak benar. Fakta menunjukkan bahwa Pemerintah AS hanya menyampaikan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia dalam konteks perdagangan, tanpa memiliki kewenangan atau keputusan untuk melarang penerapan kebijakan tersebut.

Sertifikasi halal di Indonesia tetap merupakan kebijakan nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia dan tidak dicabut akibat protes dari AS. Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto