tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Ketiga tersangka adalah KS selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2021-2022, SF sebagai Pimpinan Cabang Martapura OKU Timur periode 2022-2024, serta FS sebagai penerima dana KUR.
Tersangka KS dan FS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka SF ditunda karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah haji.
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti, kami tetapkan dua pimpinan bank BUMD di Sumsel Cabang Martapura sebagai tersangka dan seorang lagi debitur," ungkap Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, Selasa (28/4/2026) malam.
Para tersangka diduga memanfaatkan program KUR, yang seharusnya ditujukan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk kepentingan pribadi. KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, termasuk bagian kredit dan analis, untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS pada periode 2020-2023.
"Tersangka FS menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR guna pengerjaan proyek tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit," kata Sumedana.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,9 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 41 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
"Kami masih kembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," kata Sumedana.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































