tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita aset tanah mencapai lebih dari 4.700 meter persegi di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi TaniHub atas nama tersangka Ivan Arie Setiawan yang merupakan eks Direktur Utama (Dirut) TaniHub.
"Kami sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas 4.700-an meter persegi," kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (19/8/2025).
Reksa menjelaskan, aset tersebut memiliki sertifikat atas nama tersangka Ivan Arie Setiawan sendiri dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Taksiran harganya lebih dari Rp60 miliar," ungkap Reksa.
Reksa menegaskan, hingga saat ini, proses penelusuran aset para tersangka di kasus TaniHub terus berjaan. Dia juga memastikan pendalaman keterlibatan pihak lainnya juga masih terus dilakukan tim penyidik.
Lebih lanjut, Reksa menyampaikan, pemeriksaan saksi juga masih berjalan sampai saat ini untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya keterlibatan pihak lain. Untuk pemeriksaan hari ini, tim penyidik memanggil tiga orang dari pihak BRI Ventures.
"Saksi atas nama WG selaku VP Investasi BRI Ventures dan sudah hadir. Kemudian, MLR selaku VP Investor, Relation, and Synergy BRI Ventures juga sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan. Sementara untuk saksi ketiga, yakni YASP selaku VP Portofolio and Synergy BRI Ventures meminta reschedule karena sedang tugas keluar negeri," tutur Reksa.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub. Tiga tersangka tersebut adalah Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, Ivan Arie Sustiawan sebagai mantan Dirut TaniHub dan Edison Tobing selaku eks Direktur TaniHub.
Ketiga tersangka diduga melakukan penipuan demi mencairkan nilai investasi dari MDI Venture dan BRI BVentures dengan nilai pencairan investasi US$25 juta. Diduga, MDI Ventures terseret penipuan TaniHub hingga Rp407 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut juga ditahan atas perkara dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU) dalam perkara sama.
“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang atas nama DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Ventures), IAS selaku mantan Direktur PT TGI, ETLPT selaku mantan Direktur Utama PT TGI,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui unggahan Instagram resminya, @kejari.jaksel, dikutip Senin (4/7/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































