Menuju konten utama

Kejari Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Korupsi TaniHub Hari Ini

Dari ketiga saksi tersebut, dua di antaranya berstatus direktur perusahaan swasta.

Kejari Jaksel Periksa 3 Saksi terkait Korupsi TaniHub Hari Ini
Gedung kejari Jakarta Selatan. Youtube/Kejari Jaksel

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi TaniHub. Dari ketiga saksi tersebut, dua di antaranya berstatus direktur perusahaan swasta.

“Hari ini (pemanggilan) Direktur PT Karya Pangan, Direktur Green Pangan, dan Galih selaku pegawai Tanihub,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah lebih dari 30 saksi dimintai keterangan. Pemeriksaan pun dipastikan masih berjalan karena penyidik tengah mendalami dugaan tersangka lain.

“Total saksi sudah lebih 30 saksi. Fokus penyidik juga untuk menemukan tersangka lainnya,” ucap Suyanto.

Lebih lanjut, Suyanto mengatakan dalam kasus ini, tim penyidik juga masih menelusuri aset para tersangka. Hal itu dilakukan guna mengembalikan kerugian negara

“Sementara ini baru tanah (yang dilakukan penyitaan). Sedang terus ditracing,” ujar Suyanto.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI Ventures dan BRI Ventures kepada TaniHub. Tiga tersangka tersebut adalah Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, Ivan Arie Sustiawan sebagai mantan Direktur TaniHub dan Edison Tobing selaku eks Direktur Utama TaniHub.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut juga ditahan atas perkara dugaan tindak pidana tindak pencucian uang (TPPU) dalam perkara sama.

“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang atas nama DSW selaku Direktur PT MDI (MDI Ventures), IAS selaku mantan Direktur PT TGI, ETLPT selaku mantan Direktur Utama PT TGI,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui unggahan Instagram resminya, @kejari.jaksel, dikutip Senin (4/7/2025).

Baca juga artikel terkait FRAUD atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama