tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (KE PPDP OJK), Ogi Prastomiyono, mengakui tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen, setidaknya industri asuransi harus tumbuh di kisaran 5-7 persen per tahun, sedangkan industri dana pensiun harus dapat tumbuh 10-12 persen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
"Namun, untuk mencapai target dari RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-20 persen per tahun (untuk dana pensiun)," katanya dalam PPDP Regulatory Dissemination Day, di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Oleh karena itu, untuk mendorong industri asuransi tumbuh hingga 7 persen per tahun dan industri dana pensiun hingga 12 persen per tahun, OJK terus berupaya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap program-program asuransi dan dana pensiun yang sudah ada. Pada saat yang sama, OJK sedang meramu kebijakan serta regulasi yang tepat dan dapat bermanfaat bagi industri PPDP.
"Adapun regulasi yang akan diterbitkan di tahun 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek krusial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Masih terdapat 6 POJK (Peraturan OJK) yang direncanakan akan terbit pada tahun 2026 serta PADK (Peraturan Anggota Dewan Komisioner) sebagai turunan POJK dimaksud," tambah Ogi.
Peraturan-peraturan OJK yang ditarget terbit tahun ini tersebut antara lain terkait integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga pendamping, solvabilitas perusahaan perasuransian, PAIDI, tata kelola PPDP, dan penyenggaraan usaha dana pensiun. Sementara 3 POJK lainnya masih menunggu amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.
"Selain itu, kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada sektor PPDP untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Dalam hari ini PPDP juga sedang menyusun peta jalan pengembangan keuangan berkelanjutan sektor PPDP," jelas Ogi.
Di sisi lain, khususnya di industri asuransi, saat ini OJK sedang merumuskan New Risk Based Capital (RBC) yang rencananya akan digitalisasi pada akhir tahun ini untuk dapat diterapkan mulai 2027. Adapun, aturan RBC anyar ini akan didasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 17 yang mengatur tentang Akuntansi Penyusutan Aset Tetap.
"Jadi, intinya sih kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai kita itu tidak sejalan dengan yang di internasional, itu kira-kira seperti itu, dan juga menertibkan supaya masing-masing asuransi itu mengantisipasi ya, kebutuhan untuk permodalan ya," terang Ogi dalam wawancara cegat.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































