tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan ketat bagi perusahaan asuransi yang ingin menjual produk asuransi kesehatan. Perusahaan wajib memiliki tiga kapabilitas, termasuk tim medis internal dan Medical Advisory Board (MAB). Tanpa itu, perusahaan dilarang berjualan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang telah diterbitkan akhir tahun lalu dan mulai berlaku efektif Maret ini, dengan masa transisi satu tahun hingga akhir 2025.
“Itu kan SEOJK sudah keluar akhir tahun tahun kan. Jadi kalau gak salah itu bulan Maret ini mulai berlaku. Kemudian ada waktunya transisi setahun. Jadi sekarang kita sudah mulai dorong nih perusahaan asuransi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila di Jakarta, Jimat (23/1/2026).
Iwan menjelaskan, aturan ini didorong untuk mengefisiensikan sistem dan mengendalikan biaya kesehatan di Indonesia yang dinilai tinggi.
Menurutnya, tiga pilar kapabilitas yang wajib dipenuhi. Pertama, kemampuan digital untuk terhubung dengan rumah sakit guna akses dan transfer data, serta mempermudah layanan nonmedis seperti penjadwalan.
Kedua, dan ini yang ditekankan, perusahaan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis internal. "Jadi dia harus punya tim medis di perusahaan itu. Untuk menganalisis data tadi di depan. Supaya dia bisa feedback balik ke rumah sakit. Mana yang menurut mereka over-utilization, mana yang oke," jelas Iwan.
Pilar ketiga adalah keharusan membentuk Medical Advisory Board (MAB), yang berbeda dari tim medis internal. "MAB ini isinya adalah panel dokter ahli. Bisa 3, bisa 5, atau 100 per asuransi," ujarnya.
Keberadaan MAB dan tim medis ini menjadi prasyarat mutlak. "Nah bagaimana perusahaan asuransi yang gak punya itu bisa jualan apa gak? Kalau dia gak punya sama sekali, memang gak bisa jualan," tegas Iwan.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku khusus untuk produk asuransi kesehatan. Bagi perusahaan yang belum memiliki kemampuan tersebut namun ingin tetap menjual produk asuransi kesehatan, OJK memberikan opsi.
Perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain yang sudah memenuhi syarat atau bermitra dengan Third Party Administrator (TPA) seperti Medica atau Halodoc, yang nantinya akan disertifikasi.
Selain kapabilitas internal, OJK juga mendorong koordinasi lebih erat dengan ekosistem kesehatan yang lebih luas. Hal ini mencakup kerja sama digital dengan rumah sakit untuk menerapkan split billing dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong kepesertaan aktif masyarakat.
Langkah-langkah ini, menurut Iwan, diharapkan dapat menciptakan kepastian dan efisiensi. "Karena kan sekarang ini biayanya itu kan gak ada aturan, gak ada batasnya. Jadi sekarang ini akan ada batasnya," tuturnya.
Adapun, dengan total biaya kesehatan Indonesia yang mencapai sekitar Rp640 triliun pada 2024, atau setara 3 persen dari PDB, OJK berharap regulasi ini dapat berkontribusi dalam pengendalian biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan di Tanah Air.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































