tirto.id - Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Perhutanan dan Taman Kota (DPHK) DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah. Penggeledahan pada Kamis (20/1/2022) itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) malam.
Berdasarkan penyidikan, kata Ashari, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jakarta. Anggaran itu untuk pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menduga terdapat kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.
"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan