Menuju konten utama

Usut Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi dengan BPKP

Kejagung berkoordinasi dengan BPKP terkait audit investigasi kerugian keuangan negara dalam penyewaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

Usut Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi dengan BPKP
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Supardi mengatakan koordinasi dengan BPKP terkait audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600.

“Kerugiannya berapa kira-kira, asumsinya ada kerugian apa enggak, kita memastikan itu. Kemudian untuk sewa atau beli pesawat apa saja, jadi seperti itu,” kata Supardi dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Menurut Supardi, pertemuan dengan BPKP dijadwalkan hari ini. Setelah berkoordinasi dengan BPKP, penyidik Gedung Bundar akan melakukan gelar perkara guna menentukan kasus dugaan korupsi Garuda naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Supardi mengatakan hasil audit BPKP yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir baru mencakup satu pengadaan. Hal itu menjadi alasan penyidik berkoordinasi dengan BPKP.

“Kurang, itukan hanya satu pengadaan saja,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar--terpidana suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.--.

Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa menerima beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.

Copy dokumen yang dulu sebagai barang bukti atau bukti surat yang ditangani di sana (KPK),” kata Supardi.

Penyidik Jampidsus Kejagung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES). Pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lessor.

Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Emirsyah Satar, namun hingga kini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARUDA INDONESIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan