tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara soal langkah penyelidikan Kejaksaan Agung RI atas laporan Menteri BUMN RI Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda.
Irfan memastikan pihaknya akan mendukung penuh penyelidikan. Ia juga akan memastikan praktik bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance. Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas Perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya," jelas dia kepada wartawan, Selasa (11/1/2021).
Hari ini (11/1/2022) Jaksa Agung Burhanuddin memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru hasil investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Dugaan korupsi ini dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Burhanudin menjelaskan dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600, ada indikasi menggunakan merek yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, pengadaan pesawat ATR 72-600 lewat leasing merupakan pengembangan daripada kasus lama. Kasus itu sudah terjadi sejak zaman eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah ada masih ada di dalam tahanan. Zaman dirutnya adalah AS," jelas dia kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di Garuda Indonesia.
"Kemudian ada pula laporan Garuda untuk pembelian ATR 72600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri