Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] seperti apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Prasetyo mengatakan, saat ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat seperti apa jaksa penyidik, tentunya kembali melakukan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz