tirto.id - Kejaksaan Agung membentuk sebuah tim khusus untuk menangani persidangan berbagai kasus yang mejerat pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, tim jaksa pemeriksaan berkas hingga penuntutan berjumlah 16 orang.
Hal tersebut dirinya sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (26/1/2021).
“Tentang penanganan HRS, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsulitasi. Dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil.
Kata dia, Kejaksaan Agung berusaha melihat perkara-perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan objektif. Hal tersebut, lanjut Fadil, harus dilakukan agar proses hukum dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapa pun.
“Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini,” kata Fadil.
“Dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri, karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri. [Seperti] Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS," lanjutnya.
Hingga hari ini, setidaknya ada lima perkara hukum menjerat Rizieq Shihab. Mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga pembunuhan terhadap anggota laskar. Rizieq ditahan oleh polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali