tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pesan instan mesum Rizieq Shihab dicabut pada 29 Desember 2020. Pengaju gugatan adalah seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Dengan keputusan ini, kasus yang juga menjerat Firza Husein itu berlanjut.
Polri, seperti yang dituturkan Menko Polhukam Mahfud MD lewat Twitter pada 2 Januari lalu, mengatakan kasus chat mesum yang terjadi pada 2016 itu telah disidik tapi di-SP3 saat Rizieq di Arab Saudi. Dia juga menegaskan setelah ketetapan hakim maka “proses hukum harus diteruskan.”
Kasus chat mesum hanya satu dari sekian urusan hukum yang menjerat Rizieq setelah pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November lalu.
Saat ini Rizieq merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi. Ia diduga bertanggung jawab memicu kerumunan saat menggelar akad nikah untuk putrinya di Jakarta. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp9.000.
Rizieq mendekam di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 13 Desember dan terus di sana hingga 20 hari kemudian.
Rizieq ditahan karena dua alasan, objektif dan subjektif. Alasan objektif lantaran ia terancam hukuman di atas lima tahun; sementara alasan subjektif agar tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Pada 13 November atau satu hari sebelum menikahkan anaknya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor. Lagi-lagi simpatisannya berkerumun. Polisi lalu memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kini dia jadi tersangka untuk dua kasus kerumunan yang berbeda. “Tersangkanya Rizieq,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 23 Desember.
Menikahkan anak, berkunjung ke sana-sini, juga menerima kolega tanpa henti setelah pulang ke Indonesia membuat Rizieq terkapar. Ia dibawa ke RS Ummi Bogor pada 26 November. Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, organisasi yang punya irisan erat dengan FPI, mengatakan Rizieq kelelahan, bukan terjangkit COVID-19 seperti isu yang beredar.
Hal serupa dikatakan oleh Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Dia meminta Rizieq beristirahat di rumah sakit guna pemulihan.
Masuknya Rizieq ke rumah sakit ternyata juga berujung perkara hukum. Awalnya, sehari setelah Rizieq dirawat inap, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya menegur rumah sakit karena mereka melakukan tes swab terhadap Rizieq tanpa melibatkan Satgas, pemerintah kota, bahkan tim rumah sakit sendiri. Tes swab dilakukan oleh pihak luar, yakni tim dokter MER-C, pada 27 November.
Bima juga merasa RS Ummi menghalangi kerja Satgas untuk melakukan tes swab. Buntutnya, Bima melaporkan Andi Tatat ke polisi.
Dua hari berikutnya Rizieq pulang. Beredar kabar ia melarikan diri, tapi dibantah langsung oleh yang bersangkutan. “Pulangnya atas permintaan saya karena memang sudah merasa segar sekali,” kata Rizieq dalam video yang diunggah akun @Kabar_FPI, Minggu 29 November.
Pada 4 Januari, di Polda Metro Jaya, polisi memeriksa Rizieq atas kasus ‘kabur’ dari rumah sakit. Status dia dalam perkara ini masih sekadar saksi.
Sejak pulang, Rizieq biasanya dikawal oleh simpatisan, termasuk ketika mendatangi sebuah lokasi pengajian yang dirahasiakan pada 6 Desember. Mereka berangkat dari Perumahan The Nature Sentul, kemudian masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kali ini pengawalan tak berjalan normal.
Sekitar pukul setengah 1 malam, versi polisi, terjadi baku tembak antara pengawal Rizieq dari Laskar FPI dan Reserse Polda Metro Jaya di Kilometer 50. Akhirnya enam anggota laskar ditembak mati oleh polisi. Rizieq sendiri lolos.
Sekarang penembakan yang disebut-sebut pembunuhan di luar hukum itu masih diusut. Anggota yang terlibat dalam baku kejar dan baku tembak masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Belum diketahui apa hasilnya. Komnas HAM pun turun tangan melakukan penyelidikan internal.
Organisasi Terlarang
Saat kasus-kasus di atas mencuat, pemerintah memutuskan untuk mengharamkan seluruh kegiatan FPI.
Pemerintah bilang ormas ini telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 karena tak memperpanjang surat izin, tapi tetap beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum seperti melakukan tindak kekerasan, penyisiran, dam provokasi, kata Mahfud MD.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud, Rabu 30 Desember.
Vonis untuk FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama enam pejabat: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Rizieq, pria 55 tahun yang ingin melancarkan proyek revolusi akhlak, kini harus menerima kenyataan: dipenjara, menghadapi berbagai perkara pidana baik yang baru atau yang telah bertahun berlalu, dan pengharaman organisasi yang telah membesarkan namanya sebagai 'pemain' di panggung politik nasional.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino