tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan yang diajukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menggugat statusnya sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Dilansir dari ANTARA, Senin (4/1/2021) pengetatan pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan dalam PN Jakarta Selatan dibantu aparat kepolisian.
Pembatasan telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, tidak boleh ada kendaraan parkir di dalam halaman pengadilan. Area parkir pengadilan terlihat diisi tenda polisi, dan parkir kendaraan taktis baracuda dan sepeda motor milik polisi.
Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan. Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan, namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.
Adanya pembatasan ini, membuat suasana di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang biasanya ramai, kini lebih longgar dan lebih banyak pengamanan kepolisian baik yang berpakaian resmi maupun pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam.
Sementara itu, sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.
Hanya saja pihak pengadilan dan Kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang.
Sementara itu, awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan ruang untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.
Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).
Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera penggantinya Agustinus Endri.
Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.
Hingga berita ini diturunkan pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Rizieq Shihab sedang berlangsung.
Dalam persidangan ini, Rizieq Shihab juga tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi. Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian.
Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan persidangan praperadilan Rizieq Shihab ini.
Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.
"Kita tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono.
Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan.