tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya klaster ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Klaster ketiga tersebut hingga kini masih dilakukan pengumpulan alat bukti.
"Satu lagi adalah klaster pemberian kredit di tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan LPEI yang merupakan kredit sindikasi," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Nurcahyo menjelaskan dengan adanya penyidikan klaster ketiga kasus dugaan korupsi pemberian kredit itu, tersangka akan bertambah. Pemeriksaan para saksi pun dipastikannya masih akan terus berjalan untuk memperkuat bukti-bukti.
"Ini masih kami kembangkan," ungkap pria yang akrab disapa Cahyo itu.
Lebih lanjut, Cahyo menerangkan bahwa tim penyidik juga masih mendalami apakah adanya keuntungan yang diperoleh secara pribadi dari para pihak bank karena memberikan kredit kepada Sritex. Sebab, pemberian kredit dilakukan saat kondisi perusahaan itu sudah tidak memungkinkan untuk bertahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021. Kemudian, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Suldiarta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020
“Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan,” ujar Cahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Nurcahyo menerangkan untuk tersangka Allan dan Beny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Babay dan Pramono ditahan di Rutan Salemba. Lalu, tersangka Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Yuddy menjadi tahanan dalam kota.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































