Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Sesdep BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung tetapkan Sesdep BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan jadi tersangka korupsi MBG usai dituding patok harga ompreng sepihak untuk jatah pribadi.

Kejagung Tetapkan Sesdep BGN Tersangka Baru Korupsi MBG
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka diduga melakukan kecurangan tata kelola lewat monopoli harga penjualan alat wadah makanan (food tray).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).

Syarief menyebut, pada tahun 2025, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Namun, Syarief menyebut, harga food tray tersebut sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam harga yang dipatok itu, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka LMI.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (1/7/2026) kemarin.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai informasi, saat ini secara total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN. Berikut daftarnya:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah