tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons isu yang menyebut penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara berpotensi menjadi celah pencucian uang.
Hal itu menanggapi surat yang dikirimkan oleh koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF) terkait Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Pasal tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Purbaya justru mengarahkan sorotan kepada peran besar Singapura di lembaga global itu. Ia mengungkap bahwa Ketua FATF periode 2022-2024 berasal dari Singapura, yakni T. Raja Kumar.
"Salah satu pemain utama di FATF (itu) ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
FATF adalah organisasi antar-pemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saat ini, Ketua FATF dijabat oleh Elisa de Anda Madrazo dari Meksiko, yang menggantikan perwakilan Singapura.
Menurut Purbaya, kebijakan Indonesia dalam menerbitkan surat utang khusus bukanlah hal baru dan juga dilakukan oleh negara lain, bahkan Singapura. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi modal publik untuk memenuhi pembiayaan nasional.
“Jadi Ini enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura). Jadi ya enggak apa-apa kita lihat aja seperti apa. Jalani aja,” ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa uang hasil korupsi di Indonesia kerap ditempatkan di negara seperti Singapura. "Jadi gini, Anda kan tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya," ucapnya.
Mengenai kekhawatiran isu ini dapat mempengaruhi keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Kan gini, dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja," tuturnya.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK mengamanatkan Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi pembelinya dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Kebijakan ini dikritik oleh sejumlah ekonom yang menilai dapat menjadi "karpet merah" bagi investor gelap dan berpotensi menjadi celah pencucian uang.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





































