tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Sudah [ditetapkan tersangka TPPU],” ucap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Anang menyebut status hukum yang menjerat Riza Chalid tersebut sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.
Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menyita sejumlah aset dari pihak terafiliasi yang berkaitan dengan tersangka Mohammad Riza Chalid.
"Jadi, penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yadyn, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Dia mengungkap penggeledahan itu dilakukan pada Senin (4/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting.
Pada 14 Agustus, Kejagung menyita empat mobil milik pihak yang terafiliasi dengan tersangka Muhammad Riza Chalid.
“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satunya ada satu unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kamis pekan lalu.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































