Menuju konten utama

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant

Kejagung menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI.

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi PGN, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (29/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI yang diungkap Bareskrim Polri. Ketiga tersangka tersebut, yakni Andy Pribadi, Galih Rahadyan Hanarusumo, dan Nida Ardiani Thaher.

"Dari sembilan itu, tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan. Inisialnya AP, GR, NT, dan kawan-kawan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Menurut Anang, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Kendati demikian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada jaksa peneliti.

"Kejagung sudah menerima kurang lebih 9 SPDP," ungkap dia.

Diketahui, penyidik Bareskrim menahan sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI. Sembilan tersangka tersebut adalah AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan pembobolan awalnya dilakukan ketika jaringan ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kacab Pembantu Bank BNI di Jawa Barat pada Juni 2025. Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan sindikat pembobol Bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan aset menjelaskan cara kerja, peran masing-masing dari mulai persiapan eksekusi sampai tahap imbal hasil," ucap Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Helfi menyebut, hingga kini masih dilakukan pengejaran terhadap seorang berinisial D dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. D merupakan salah satu pemasok data kepada sembilan tersangka yang telah ditetapkan.

"Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOL BNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama