Menuju konten utama

Kejagung Siap Banding Usai Kalah Melawan Korban HAM Semanggi

Kejaksaan Agung akan menempuh upaya hukum setelah kalah gugatan di pengadilan tata usaha negara.

Kejagung Siap Banding Usai Kalah Melawan Korban HAM Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pernyataan "kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat".

Putusan perkara nomor 99/G/2020/PTUN-JKT memenangkan penggugat yakni keluarga korban Semanggi I dan II. Dalam putusan, Jaksa Agung disebut telah melawan hukum dengan pernyataan di depan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Januari 2020.

Pengadilan juga menghukum jaksa Agung untuk menyampaikan pernyataan tentang kasus Semanggi I dan II sesuai kenyataan yakni terjadi pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan upaya hukum tengah disiapkan setelah kalah dalam sidang PTUN. Bentuknya tak disebut namun merujuk aturan, tergugat berhak untuk menempuh banding.

"Putusan dirasa tidak tepat, maka tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," katanya, Rabu (4/11/2020).

Putusan PTUN disebut sebagai pintu untuk terus memperjuangkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang macet selama 21 tahun sejak dimulainya pengusutan. Dalam penyelidikan kasus Semanggi I dan II, setidaknya ada 50 perwira TNI/Polri terlibat dan sempat memanggil Jenderal Wiranto saat itu sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, "Ini adalah kabar gembira bagi perjuangan penegakan HAM serta pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu."

Penggugat Jaksa Agung adalah Sumiarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan) dan Ho Kim Ngo, ibu dari Yap Yun Hap. Kedua mahasiswa meninggal dalam tahun-tahun kerusuhan berdarah menjelang Orde Baru tumpang pada 1998-1999.

Baca juga artikel terkait KASUS SEMANGGI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali