Menuju konten utama

Kejagung Resmi Terbitkan DPO Atas Nama Mohammad Riza Chalid

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan masih terus memproses penerbitan red notice untuk Mohammad Riza Chalid.

Kejagung Resmi Terbitkan DPO Atas Nama Mohammad Riza Chalid
Riza Chalid. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mohammad Riza Chalid. DPO tersebut diterbitkan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina.

"Sudah keluar (DPO Mohammad Riza Chalid), per tanggal 19 agustus 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Terkait dengan red notice, Anang mengaku proses penerbitannya masih terus berjalan. Penerbitan ini pun menjadi salah satu persyaratan untuk memasukan Riza Chalid ke dalam daftar buronan internasional.

"Masih proses ya," ungkap dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

"Sudah [ditetapkan tersangka TPPU],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Anang menyebut status hukum yang menjerat Riza Chalid tersebut sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari pihak terafiliasi yang berkaitan dengan tersangka Mohammad Riza Chalid.

"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yadyn, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher