tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Andre Sulistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020 hingga pukul 23.15 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan, Senin (14/7/2025) itu juga dilakukan kepada salah satu pemilik Gojek. Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada MSJ (Melissa Siska Jumito) selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Dia menerangkan, pemeriksaan ini dilakukan juga kepada saksi FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek untuk kedua kalinya. Pemeriksaan akan berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, menyatakan dirinya akan mendampingi langsung peMeriksaan itu. Nadiem disebut akan datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
“(Pukul) 08.00 WIB (akan hadir),” ungkap Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).
Harli mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti penting dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang elektronik yang dilakukan di kantor GoTo. Bukti itu yang akan dikonfirmasi langsung ke Nadiem Makarim, besok.
"Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan peran-peran pihak itu," kata Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































