tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022. Dalam kasus ini, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim pada Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu program Google For Education dengan menggunakan Chromebook.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskan Nurcahyo, dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Mereka kemudian melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat itu, kata dia, para peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau alat sejenisnya. Kemudian dilakukan pembahasan pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem Makarim.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," ungkap Nurcahyo.
Lebih lanjut Nurcahyo mengemukakan, pada 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Hal itu dilakukan untuk meloloskan Chromebook produk Google.
"Padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T)," kata dia.
Atas perintah Nadiem Makarim, ujar Nurcahyo, dalam pelaksanaan pengadaan TIK periode 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis (petunjuk teknis) serta juklak (petunjuk pelaksanaan). Di situ disebutkan spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," ujar Nurcahyo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































