Menuju konten utama

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua kemungkinan digelar satu pekan usai pelimpahan berkas ke pengadilan HAM di Makassar.

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Massa dari Kontras melakukan aksi saat berlangsung acara Peringatan Hari HAM Internasional 2018 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara terdakwa IS, terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Hari ini Rabu tanggal 15 Juni 2022 penuntut umum sedang melimpahkan berkas perkara atas terdakwa IS ke pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6/2022) dilansir dari Antara.

Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara hukum (de jure) dan secara fakta berada di bawah kekuasaan dan pengendalian terdakwa IS.

Terdakwa IS tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Akibat kejadian tersebut, jatuhnya korban empat orang meninggal dunia, dan 21 orang mengalami luka-luka," ujar Ketut.

Dalam perkara ini, kata Ketut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

"Jadi sudah ditunjuk juga 34 jaksa penuntut umum," ucapnya.

Dakwaan, kata Ketut disusun secara kumulatif, yakni kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Ketut.

Diperkirakan satu pekan setelah penyerahan akan ada penetapan hari sidang dari pengadilan.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA PANIAI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Bayu Septianto