tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengonfirmasi melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penggeledahan tersebut dilakukan di minggu terakhir Desember 2025.
“Ya, kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dia menerangkan, dua lokasi money changer tersebut berada di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Salah satunya, berada di salah satu mal swasta yang tak disebutkan Syarief namanya.
Syarief juga menerangkan penggeledahan ini belum dapat dibuka semua terkait dengan siapa. Kendati demikian, dia memastikan penggeledahan dilakukan setelah menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi POME.
“Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran gitu. Artinya memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu,” tutur dia.
Syarief mengemukakan, tidak ada barang bukti mata uang asing disita dari penggeledahan ini.
“BB itu pasti ada. BB yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” kata Syarief.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent).
“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Dia menyebut, lima titik lokasi tersebut antara lain di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























