Menuju konten utama

Kejagung Eksekusi Pemred dan Redaktur Obor Rakyat

Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa dieksekusi ke Cipinang usai ditangkap Kejagung di dua tempat yang berbeda di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Kejagung Eksekusi Pemred dan Redaktur Obor Rakyat
Terdakwa yang juga pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono (kanan) dan terdakwa yang juga redaktur pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui tabloid Obor Rakyat dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Salam sidang tersebut setiyardi dan darmawan didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui tabloid Obor Rakyat terhadap calon presiden Joko Widodo saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Antara foto/rivan awal lingga/foc/16.

tirto.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5/2018) di dua tempat yang berbeda di Jakarta. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan ditangkap di daerah Tebet Timur.

"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5) malam.

Selanjutnya, kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1).

Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulan. Setyardi dan Darmawan menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018.

Baca juga artikel terkait OBOR RAKYAT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis