Menuju konten utama

Kejagung Dorong Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina

Kejagung juga sudah memberikan instruksi kepada jaksa eksekutor di Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi kurungan badan kepada Silfester Matutina.

Kejagung Dorong Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai penggeledahan kantor Bea dan Cukai, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong upaya eksekusi terpidana Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dia diketahui merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

"Ya nanti kita saling bantu (antara Kejagung dengan Kejari Jaksel)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Anang menerangkan, Kejagung juga sudah memberikan instruksi kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan eksekusi kurungan badan kepada Silfester Matutina. Beberapa langkah hukum pun diklaim sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksankan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum," ungkap Anang.

Anang mengaku bahwa beberapa langkah hukum yang dilakukan Kejari Jaksel memang tidak sepenuhnya bisa diungkap ke publik. Hal ini demei mempermudah proses eksekusi terhadap relawan Jokowi tersebut.

Diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam rangka pengawasan proses eksekusi terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Sebab, eksekusi tersebut telah tertunda lama tanpa alasan yang jelas.

Anggota Komjak, Nurokhman, menerangkan bahwa dalam pertemuan ini terdapat beberapa arahan yang diberikan kepada Kepala Kejari Jaksel. Salah satunya adalah agar segera menjalankan proses eksekusi.

"Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina ," ucap Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Menurut Nurokhman, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Jaksel mengakui adanya beberapa kendala yang ditemukan hingga belum terlaksananya eksekusi. Kendati demikian, mereka memastikan tidak adanya intervensi yang menjadikan tak segera dilakukan eksekusi kepada Silfester Matutina.

"Kajari jaksel menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan tanpa intervensi dari manapun, saat ini masih diupayakan meski mengalami kendala di sana-sini. Secara terukur Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk mengevaluasi," ungkap Nurokhman.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher