Menuju konten utama

Kejagung Blokir Aset Hakim Nonaktif Heru Hanindyo Terkait TPPU

Penyidik tengah memroses pemblokiran aset untuk tersangka Heru Hanindyo setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (28/4/2025).

Kejagung Blokir Aset Hakim Nonaktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset milik tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU Heru berdasarkan pengembangan penanganan perkara kasus korupsi vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Harli mengungkap, proses pemblokiran masih berjalan hingga saat ini sehingga belum dapat merinci terkait aset apa saja yang disita penyidik.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH," ucap Harli.

Dalam kasus ini, Heru dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Diketahui, dalam pidana asalnya, tersangka Heru Hanindyo telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Heru, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut telah melakukan suap dan gratifikasi atas vonis bebas untuk Ronald Tannur yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian. JPU menuntut Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim vonis Ronald Tannur, selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher