Menuju konten utama

Kebijakan Efisiensi Berdampak ke Honorer & Layanan Publik Daerah

Pemerintah akan lanjutkan kebijakan efisiensi anggaran belanja pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan Efisiensi Berdampak ke Honorer & Layanan Publik Daerah
Tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia melakukan aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

tirto.id - Pemrintah kembali melakukan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai salah satu kekhawatiran utama dari efisiensi ini adalah dampak tidak langsung pada masyarakat.

Meskipun, kata dia, PMK 56/2025 menegaskan perlindungan pegawai non-ASN dan menjamin anggaran gaji serta operasional, pemangkasan pada pos-pos seperti honor kegiatan, jasa profesi, atau perjalanan dinas bisa mengurangi pendapatan honorer, pelaku UMKM, hingga jasa kecil yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

"Data BPS 2025 memperlihatkan bahwa sekitar 10 persen tenaga kerja di sektor jasa administratif dan pendukung pemerintah adalah non-ASN/honorer yang rentan terdampak kebijakan efisiensi," jelas Achmad dalam pernyataanya, Jumat (8/8/2025).

Selain itu, jika pemotongan dana infrastruktur di daerah tidak diimbangi dengan solusi lain, masyarakat di daerah bisa saja mengalami penundaan pembangunan fasilitas umum atau penurunan layanan publik.

"Pemerintah perlu meningkatkan komunikasi dan memastikan mekanisme transisi agar dampak sosial-ekonomi negatif bisa diminimalisasi," ujar dia.

Di aturan baru ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 karena item 'belanja lainnya' tidak lagi masuk dalam daftar.

Item 15 belanja barang dan belanja modal yang akan diefisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir. Kemudian, ada pula sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur.

Kendati begitu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali blokirnya melalui permintaan resmi dari menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan jika menyangkut belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.

"Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden," tulis Bagian Kedua Pasal 13 ayat (3).

Baca juga artikel terkait EFISIENSI ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana