Menuju konten utama

Bantuan Pemerintah hingga Perjalanan Dinas Dipangkas di 2026

Besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L sesuai kebijakan yang ditetapkan Prabowo.

Bantuan Pemerintah hingga Perjalanan Dinas Dipangkas di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, kembali melakukan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026.

Efisiensi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK 56/2025, dikutip Jumat (8/8/2025).

Besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L sesuai kebijakan yang ditetapkan Prabowo. Tidak hanya itu, besaran efisiensi anggaran belanja juga akan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Pasal 3 Ayat (2).

Di aturan baru ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 karena item 'belanja lainnya' tidak lagi masuk dalam daftar.

Item 15 belanja barang dan belanja modal yang akan diefisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir. Kemudian, ada pula sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur.

Kendati begitu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali blokirnya melalui permintaan resmi dari menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan jika menyangkut belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.

"Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden," tulis Bagian Kedua Pasal 13 ayat (3).

Baca juga artikel terkait EFISIENSI ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra