Menuju konten utama

Kebijakan B20 Dukung Stabilisasi Harga Minyak Kelapa Sawit Mentah

Stabilisasi harga minyak dapat dilakukan melalui pengaruh pengendalian permintaan dan penawaran sawit dan produk turunannya.

Kebijakan B20 Dukung Stabilisasi Harga Minyak Kelapa Sawit Mentah
Petani menurunkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perahunya di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Aceh, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnnas

tirto.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan biodiesel (B20). Kebijakan ini dinilai mampu mendukung terciptanya stabilisasi harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Utama BPDPKS, Dono Boestami mengatakan stabilisasi dapat dilakukan melalui pengaruh pengendalian permintaan dan penawaran sawit dan produk turunannya. Sehingga, setidaknya ada dua manfaat dari program mandatori B20.

"Yang utamanya kan adalah mendukung kebijakan energi baru dan terbarukan, melalui bauran energi Indonesia yang akan mendorong terciptanya ketahanan energi nasional. Yang kedua itu dapat dorong stabilisasi harga CPO," ujar Dono dalam Seminar Nasional Sawit Indonesia di Jakarta pada Senin (20/8/2018).

Program mandatori B20 diharapkan Dono dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan pasokan sawit akibat menurunnya ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), karena tensi negatif pasar global yang sedang tinggi. Adanya kebijakan B20 dapat mendorong permintaan, yang pada akhirnya dapat menstabilkan harga.

"Agar harga optimal perlu pendorong permintaan. Saat ini produksi dalam negeri mengalami over supply," ujar Dono.

Data terakhir pada Mei 2018, produksi CPO tercatat 4,24 juta ton atau naik 14 persen dibandingkan April yang hanya 3,72 juta ton.

“Kelebihan pasokan dimungkinkan untuk diserap melalui program Biodiesel karena saat ini utilisasi produksinya baru mencapai 30 persen atau setara 3,5 juta kilo liter per tahun dari total kapasitas terpasang. Ini menunjukkan serapan produksi biodiesel domestik sangat mungkin untuk ditingkatkan,” terang Dono.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dukungan BPDPKS terhadap kebijakan B20 dilakukan dengan menyiapkan dana insentif yang diperlukan untuk memproduksi B20. “Kami telah menyiapkan dana untuk perluasan segmen mandatori B20 yang diharapkan mampu menyerap kelebihan suplai produk sawit di pasaran,” ujar Dono.

Selama 2017, BPDPKS telah memberikan insentif atas penyaluran 2,3 juta kilo liter B20. Sementara itu, sampai dengan semester I/2018, BPDPKS telah memberikan insentif atas penyaluran 1,1 juta kilo liter biodiesel.

Biodisel (B20) merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang dicampur 20 persen komponen minyak kelapa sawit. Mandatori penggunaannya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada 15 Agustus 2018, diterbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Perpres ini sebagai payung hukum dilakukannya perluasan penerapan B20 baik untuk sektor Publik Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.

Beleid sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2016, hanya mengatur penerapan B20 sebatas untuk PSO. Per 1 September 2018, perluasan pemakaian B20 akan mulai diterapkan.

Baca juga artikel terkait PERKEBUNAN KELAPA SAWIT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari