tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa kebijakan lockdown (penguncian) merupakan kewenangan absolut pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu katanya sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Tito saat menemui Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
"Karena itu pak presiden sudah menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, kepala daerah untuk mengkonsultasikan ke pemerintah pusat dan yang sudah ditunjuk oleh beliau adalah kepala gugus tugas percepatan," ucap Tito di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Tito menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan atau lockdown. Mulai karantina rumah; Rumah Sakit, Wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.
Dalam UU tersebut, terdapat tujuh hal yang harus dipertimbangkan, mulai pertimbangan efektivitas, tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan, sosial, dan keamanan. Salah satu yang paling disoroti Pemerintah jika terjadi lockdown adalah berdampak kepada perekonomian.
"Di samping itu kami melihat bahwa ekonomi berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal," kata Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengatakan kepada Anies bahwa banyak langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Anies dalam mengatasi COVID-19 di Jakarta. Namun memang tak bisa dilakukan secara terbuka mengingat pemerintah pusat tidak ingin menimbulkan kepanikan publik, sehingga nantinya malah menimbulkan penyakit lainnya.
"Karena kami memahami bahwa Covid-19 ini sebetulnya virus yang vatality rate nya atau menimbulkan dampak kematiannya relatif lebih rendah dibandingkan virus lainnya," jelas Tito.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat bicara kebijakan-kebijakan yang mengarah ke lockdown kota, dalam rangka menangkal penyebaran Corona atau COVID-19 yang semakin masif. Ia, misalnya, mengatakan "Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan" yang direalisasikan dengan membatasi izin keramaian pada awal Maret lalu. Ia juga bicara soal pembatasan akses transportasi dalam jumpa pers Minggu (15/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat bicara kebijakan-kebijakan yang mengarah ke lockdown kota, dalam rangka menangkal penyebaran Corona atau COVID-19 yang semakin masif.
Ia, misalnya, mengatakan "Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan" yang direalisasikan dengan membatasi izin keramaian pada awal Maret lalu. Ia juga bicara soal pembatasan akses transportasi dalam jumpa pers Minggu (15/3/2020). "Mulai Senin tanggal 16 Maret hingga dua pekan nanti, ketiga jenis angkutan umum akan beroperasi pukul 06.00 hingga pukul 18.00," katanya. Tiga jenis angkutan yang ia maksud adalah Trans Jakarta, MRT, dan LRT.
Anies sebenarnya sadar bahwa dia "tidak bisa memutuskan sendiri." "Harus dikonsultasikan dengan Kepala BNPB sebagai pimpinan di dalam pengendalian atau penanganan Corona," katanya.
Ini lantas ditegaskan dengan pernyataan langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan kepala daerah tidak bisa me-lockdown kotanya karena itu sepenuhnya "kebijakan pemerintah pusat." "Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto