Menuju konten utama

Kata Pengusaha Usai Diwajibkan Pasok Minyak Goreng Curah

Pengusaha mengaku siap mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan ketersediaan minyak goreng curah.

Kata Pengusaha Usai Diwajibkan Pasok Minyak Goreng Curah
Pekerja menata jeriken berisi minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah pusat mewajibkan produsen untuk menjamin ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menanggapi kebijakan tersebut, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menjelaskan, pihaknya siap memasok minyak goreng curah ke pasaran. Harga eceran tertinggi (HET) yang ditatapkan pemerintah untuk minyak goreng curah yaitu paling mahal Rp14.000/liter tidak memberatkan pengusaha, karena selisihnya akan dibayar melalui subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Bersedia, toh selisih HET dengan harga acuan keekonomian akan dibayar oleh BPDPKS," jelas dia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Parulian mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah mengenai minyak curah saat ini. "Saya yakin Wilmar akan menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah," ucap dia.

Sebagai informasi, harga minyak goreng di pasar saat ini mengalami kenaikan. Dari sebelumnya minyak goreng curah bisa didapatkan dengan harga Rp10.500/liter saat ini harganya ada di atas Rp20.000/liter.

Berdasarkan data PIHPS kenaikan minyak goreng curah tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara. Minyak goreng curah di sana dijual dengan harga Rp25.000/liter, kemudian di Maluku Rp24.500/liter, Kalimantan Tengah Rp21.500, Sumatera Selatan Rp21.000/liter , DKI Jakarta Rp21.000/liter, Jawa Barat Rp20.700/liter, Jawa Tengah Rp18.500/liter, DIY Rp18.750/liter kemudian harga terendah terjadi di NTT Rp13.500/liter.

Dalam Pasal 4 Permenperin 8/2022 itu disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat setidaknya dalam enam bulan ke depan.

"Jangka waktu penyediaan minyak goreng curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," jelas aturan tersebut dikutip Tirto, Senin (21/3/2022).

Aturan ini juga menjelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual tertinggi minyak goreng curah kepada konsumen akhir di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya. Namun, Harga Acuan Keekonomian (HAK) dari minyak goreng curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

Namun sebelum itu, pelaku usaha harus melakukan registrasi secara online dan melaporkan berapa produksi minyak goreng yang dilakukan dan didistribuskan ke mana saja. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan pengusaha wajib mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang di dalamnya terdapat tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasaan data dan informasi industri.

“Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas. Data yang harus diisi dalam laman SIINas yaitu nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil, rencana distribusi,” demikian isi Permenperin 8/2022.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky