Menuju konten utama

Kata Pengacara soal Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK

Keluarga merasa mendapat teror dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Arya Daru.

Kata Pengacara soal Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK
Suasana jumpa pers keluarga kandung almarhum Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan ini diajukan karena keluarga merasa mendapat teror serta menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Arya.

Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya intimidasi atau ancaman yang mungkin diterima oleh pihak keluarga.

"Ya betul, keluarga korban minta perlindungan LPSK karena beberapa hal kejanggalan dan teror kemarin," kata Nicholay saat dikonfirmasi kontributor Tirto, Selasa (16/9/2025).

Nicholay juga mengungkapkan bahwa Ketua Komisi III DPR RI belum merespons permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan keluarga, meski sebelumnya telah menerima mereka.

"Ketua Komisi 3 DPR RI juga terlihat acuh tak acuh dan belum menanggapi permintaan RDP keluarga. Padahal ketua komisi yang menerima kami langsung," jelasnya.

Ia menduga ada informasi yang ditutupi oleh pihak-pihak tertentu terkait penyelidikan kasus ini.

Salah satu yang disorot Nicholay, yakni belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik sejak laporan polisi dibuat dua bulan lalu.

"Banyak hal seperti disembunyikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya SP2HP dari Polda Metro Jaya sejak laporan polisi sampai saat ini sudah dua bulan tidak pernah diberikan oleh penyelidik/penyidik kepada keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK mengkonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga Arya sejak akhir Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

"Benar, akhir Agustus lalu (diajukan permohonan perlindungan tersebut)," kata Susilaningtyas, Kamis (11/9/2025).

Menurut LPSK, ada enam orang dari pihak keluarga yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.

Susi bilang, alasan pengajuan tersebut karena adanya kejanggalan dalam kasus, termasuk pesan-pesan dalam bentuk simbol serta tindakan mencurigakan seperti bunga di makam Arya yang diganti oleh orang tak dikenal.

Baca juga artikel terkait DIPLOMAT KEMLU atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah