tirto.id - Sidang pembacaan dakwaan kasus kematian Zara Qairina telah digelar pada Rabu (20/8/2025). Dalam persidangan yang tertutup itu, jaksa menuntut para tersangka dengan pasal perundungan.
Seturut laporan Harian Metro, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup di Mahkamah Kanak-Kanak (Pengadilan Anak), Kompleks Pengadilan Kota Kinabalu, Papar, Sabah, Malaysia.
Persidangan itu dimulai pada Rabu pagi pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 September.
Sebelumnya, lima remaja putri ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap mendiang Zara Qairina, siswi SMKA Tun Datu Mustapha yang ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli dan kemudian meninggal pada 17 Juli 2025.
Hasil Dakwaan 5 Tersangka Perundungan Zara Qairina
Diungkap dalam persidangan, kelima tersangka kasus perundungan Zara Qairina didakwa oleh jaksa bahwa mereka telah melontarkan kata-kata kasar kepada mendiang Zara.
Kata-kata kasar itu disebut dilontarkan kelima tersangka pada 15 Juli malam, antara pukul 22.00 dan 23.00 waktu setempat, sehari sebelum Zara Qairina ditemukan tak sadarkan diri di saluran air dekat asrama sekolahnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Elsie Primus itu, jaksa menuduh kata-kata tersebut membuat mendiang Zara Qairina terganggu secara psikologis.
Atas peristiwa itu, kelima tersangka itu didakwa oleh jaksa dengan pasal 507C ayat (1) Kanun Keseksaan (KUHP Malaysia) dan Pasal 34 KUHP Malaysia. Dengan pasal tersebut, kelima tersangka terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda.
Sebelumnya, pihak keluarga Zara Qairina sempat meminta Kejaksaan Agung Malaysia untuk menggunakan pasal-pasal dengan sanksi yang lebih berat kepada lima tersangka.
Menurut mereka, hal itu diperlukan demi menghindari para tersangka memanfaatkan prinsip double jeopardy, yakni larangan bagi negara mengadili seseorang lebih dari sekali untuk kejahatan yang sama.
Keluarga Zara Qairina khawatir jika di kemudian hari para tersangka terbukti tak hanya melakukan perundungan, tetapi perundungan yang mengarahkan korban untuk bunuh diri yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
Akan tetapi, detail jalannya persidangan kasus ini tidak diungkap oleh pengadilan maupun Kejaksaan Agung (AGC). Hal tersebut dikarenakan setiap pihak yang ikut dalam persidangan dikenai perintah untuk bungkam dan dilarang membocorkan isi persidangan ke publik.
Menurut kuasa hukum keluarga Zara Qairina, Hamid Ismail, perintah untuk bungkam di hadapan publik itu merupakan bagian dari ketentuan hukum. Namun, ia menekankan bahwa aturan ini tidak dibuat untuk melindungi "sosok VVIP" yang santer dispekulasikan warganet Malaysia.
"Banyak hal yang tidak boleh diungkapkan menurut Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, apapun tidak boleh diungkapkan, termasuk selama proses penyidikan atau persidangan," kata Hamid pasca persidangan, dikutip dari Harian Metro.
Oleh karenanya, pihak keluarga Zara Qairina mendorong Kejaksaan Agung untuk memberikan rilis resmi terkait penuntutan para tersangka.
"Jadi kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pernyataan terkait hal ini," katanya.
Keluarga Zara Akan Sampaikan Permohonan & Jadwalnya
Usai sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Rabu, keluarga Zara Qairina disebut akan mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam proses pemeriksaan kasus kematian mendiang Zara.
Menurut kuasa hukum keluarga Zara, Hamid Ismail, keterlibatan tersebut penting agar pihaknya dapat memeriksa para saksi, melihat dokumen, serta menghadirkan saksi dan dokumen tambahan terkait kasus perundungan Zara Qairina di persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, pihak keluarga mendiang Zara hanya terlibat sebagai pengamat, sehingga tidak memiliki hak bicara atau menunjukkan keberatan.
Hamid Ismail menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan secara tertulis pada 19 Agustus 2025. Melansir Harian Metro, pengadilan direncanakan memproses permohonan keluarga mendiang melalui persidangan pada 28 Agustus 2025.
Sementara itu, pengadilan menjadwalkan proses pemeriksaan kasus perundungan terhadap Zara Qairina pada 3 September dan akan dilakukan selama 17 hari.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































