tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan pasien positif COVID-19 per Rabu, 26 Agustus 2020 sebanyak 35.642 kasus.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 711 kasus dari pasien hari sebelumnya, Selasa (25/8/2020) sebanyak 34.931 orang. Kemudian sebanyak 1.144 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 4,3 persen. Sebanyak 26.750 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19 dengan tingkat kesembuhan 75,1 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.748 kasus [Terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI.
Dia menerangkan Pemprov DKI telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19.
Tes PCR di Jakarta dilakukan melalui kolaborasi 47 Laboratorium Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN, dan swasta. Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan biaya tes kepada Laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.
Berdasarkan data terkini kata dia, Dinkes DKI telah melakukan tes PCR terhadap 5.499 orang. Dari sejumlah data tersebut, 4.454 diantaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru.
"Hasilnya hasil 711 positif dan 3.743 negatif," ucapnya.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan Indonesia sebesar 6,2 persen. Positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia lebih besar dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase Satu, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki ibu kota, untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," ucapnya
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga terus mengingat masyarakat agar selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat